Konsep Kafā'ah dalam Hukum Islam

(Analisis Kafā'ah Ampon dan Pocut di Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya)

Authors

  • Nidaul Fitri Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia Author
  • Muhammad Rudi Syahputra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Author

DOI:

https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i1.01

Keywords:

Kafā'ah, Hukum Islam, Ampon, Pocut

Abstract

Dalam memilih pasangan hidup, ada sebagian dari masyarakat Aceh yang masih mempertahankan tradisi dalam memilih calon istri, salah satunya adalah orang yang bergelar Ampon/Teuku akan menikahi perempuan yang bergelar Pocut/Cut. Gelar ini menunjukkan bahwa seseorang itu memiliki garis keturunan yang erat kaitannya dengan kerajaan Aceh dulu. Karena demikian, penulis ingin meneliti lebih mendalam konsep kafā'ah dalam hukum Islam dan bagaimana pemberlakuan kafā'ah dalam perkawinan Ampon dan Pocut di Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia, landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Hasil penelitain menunjukkan bahwa kafā'ah merupakan masalah yang penting yang harus diperhatikan sebelum perkawinan dilaksanakan. Keberadaan kafā'ah dalam hukum Islam diyakini sebagai faktor yang dapat menghilangkan dan menghindarkan munculnya aib dalam keluarga. Sekufu adalah salah satu upaya untuk mencari keserasian antara suami dan istri baik kesempurnaan atau kekurangannya baik dalam hal agama (al-din), keturunan (nasab), merdeka (hurriyyah), pekerjaan (hirfah) dan selamat dari cacat yang memperbolehkan seorang perempuan untuk melakukan khiyar terhadap suami. Adapun konsep sekufu dalam perkawinan Ampon dan Pocut Kecamatan Ulim dipandang sebagai suatu suatu kemaslahatan untuk melestarikan keturunan. Juga untuk menghindari dan mengantisipasi perselisihan dan pertikaian, sehingga narasumber menetapkan konsep sekufu dalam perkawinan Ampon dan Pocut yang sebetulnya tidak pernah ditetapkan oleh imam manapun. Akan tetapi, yang terlebih penting adalah dari segi agamanya, dimana Pernikahan Ampon dan Pocut harus dilandasi dengan baik budi, taat dan pengamalan yang bagus serta menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, (Terjm: Abdul Majid Khon), Judul Asli: al-Usrah wa Ahkamuha fi al-Tasyri’ al-Islami, Cet. III, Jakarta: Amzah, 2014.

Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah, Sunan at-Tirmidzi, Jld. II, t,tp: Dar al-Fikir, t.t.

Abu Zakariya Yahya bin Syarf an-Nawawiy ad-Dimasyqiy, Raudhah al-Thalibin, Jld. V, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t.

Admin, Pengertian Teuku dan Cut, (online), (2019), https://id.wikipedia.org/wiki/teuku, diakses 20 Mei 2024.

Asrizal, Relevansi Kafa'ah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Normatif dan Yuridis, Al-Jurnal Ahwal, Vol. 8, No. 1, 2015.

Departemen Agama Republik Indonesia, Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2009.

Hasil observasi lokasi penelitian dan dokumentasi Kecamatan Ulim pada tanggal 03 Januari 2020.

Hasil wawancara dengan Bapak Teuku Muhammad Yacob dan Ibu Cut Habibah pada tanggal 20 Januari 2020.

Hasil wawancara dengan Tgk. Muhammad Amin, Imam Mesjid Baitul Aman Ulim pada tanggal 27 Januari 2020.

Hasil wawancara dengan Tgk. Mukhlis, S.HI, Kepala Kantor Urusan Agama Ulim pada tanggal 15 Januari 2020.

Imam Nawawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, Beirut: Dar al-Fikr, 1316.

Muhammad Rijal Fadli, Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif, Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, Vol. 21 No. 1, (2021).

Rusdiani, Konsep Kafa'ah dalam Perkawinan Masyarakat Sayyid Ditinjau dari Hukum Islam, Skripsi: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2014.

Sabri Samin dan Andi Nurmaya Aroeng, Fikih II, Makassar: Alauddin Press, 2010.

Sara Syahrul, Gelar Bangsawan Teuku dan Cut di Aceh, (online), https://id.quora.com/Apa-panggilan-khusus-untuk-bangsawan-yang-ada-di-daerahmu.

Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Jld. IX, Beirut: Dar Al -Fikr, 1997.

Wikipedia, Kecamatan Ulim, (online), (2019), https://id.wikipedia.org/wiki/Ulim, diakses 20 Mei 2024.

Zakaria al-Anshari, Fathul Wahab, Jld. II, Beirut: Darul Fikr, 1994.

Downloads

Published

29-06-2024

How to Cite

[1]
Nidaul Fitri and Muhammad Rudi Syahputra 2024. Konsep Kafā’ah dalam Hukum Islam: (Analisis Kafā’ah Ampon dan Pocut di Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya). Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam. 1, 1 (Jun. 2024), 1–22. DOI:https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i1.01.

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.