Analisis Status Anak Angkat dan Anak Temuan serta Implikasinya dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Widya Wati UIN Alauddin Makassar Author
  • Hamzah Hasan UIN Alauddin Makassar Author
  • Muhammad Shuhufi UIN Alauddin Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.70193/alqawanin.v2i1.10

Keywords:

Anak Angkat, Anak Temuan, Hukum Islam

Abstract

Regenerasi merupakan salah satu tujuan perkawinan, namun tidak semua pasangan dapat memiliki keturunan. Untuk mengatasinya, salah satu jalan yang ditempuh adalah mengangkat anak, baik anak angkat yang memiliki nasab jelas maupun anak temuan yang terlantar. Dalam praktiknya, sering terjadi penyamaan kedudukan anak angkat dan anak temuan dengan anak kandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum anak angkat dan anak temuan serta implikasinya dalam hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menelaah literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak diperbolehkan untuk tujuan pemeliharaan, pendidikan, dan pembiayaan hidup anak selama tidak memutus nasab dengan orang tua kandung. Sementara itu, memelihara anak temuan hukumnya fardhu kifayah, bahkan dapat menjadi fardhu ain jika kondisi anak membahayakan. Implikasi hukumnya terbatas pada hubungan pemeliharaan tanpa menciptakan hubungan nasab, kemahraman, maupun kewarisan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jld. I, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.

Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Al Amruzi, F. (2022). Nasab anak dari perkawinan siri. Al-Adl: Jurnal Hukum, 14(1), 1-19.

Ensiklopedi Hukum Islam Jilid I, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Imam Suprayogo dan Tabrani, Metodelogi Penelitian Sosial Agama, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003.

Khakim, M. L., & Ardiyanto, M. (2020). Menjaga Kehormatan Sebagai Perlindungan Nasab Perspektif Maqashid Syari’ah. Nizham Journal of Islamic Studies, 8(01), 32-41.

Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Kalam Mulia, 2003.

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung, 1989.

Muhammad Rais, “Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata”, Jurnal Diktum. Vol. 14, no. 2 (2016).

Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah, Pembagian Warisan Berda-sarkan Syariat Islam, Solo: Tiga Serangkai, 2007.

Mukti Arto, Garis Batas Kekuasaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, dalam Varia Peradilan Tahun XXI No. 52, MA RI, Jakarta, 2006.

Musthofa, Pengangkatan anak kewenangan pengadilan agama, Jakarta: Kencana, 2008.

Rokhim, A. (2014). Status Anak Laqith (Anak Temuan) Menurut Hukum Islam. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 93-102.

Siregar, D. (2023). Penelantaran anak dalam perspektif hukum pidana Islam (analisis putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 410/Pid. Sus/2020/PN Psp), Doctoral dissertation, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Siti Nurjanah, Dinamika regulasi status anak angkat di Indonesia, Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta, 2021.

Soejono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normative, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Sudarto, Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah, Yogyakarta: Deepublish ,2012.

Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, Beirut: Dâr al-Fikr al-Ma‟âshir, t.th.

Yan Pramandya Puspa, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu, 1993.

Downloads

Published

30-06-2025

How to Cite

[1]
Wati, W. et al. 2025. Analisis Status Anak Angkat dan Anak Temuan serta Implikasinya dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam. 2, 1 (Jun. 2025), 203–222. DOI:https://doi.org/10.70193/alqawanin.v2i1.10.

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.