Analisis Konsep Mashlahah Penggunaan Obat Kuat Dalam Berhubungan Suami Istri

Authors

  • Asri Hanafi Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia Author
  • Tajussubki Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia Author
  • Muhammad Rudi Syahputra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Author

DOI:

https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i2.10

Keywords:

Mashlahah, Obat Kuat, Hubungan, Suami Istri

Abstract

Penggunaan obat kuat sudah menjadi hal yang lumrah dalam masyarakat. Mereka menggunakan obat kuat untuk meningkatkan stamina dan memuaskan pasangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah analisis mashlahah terhadap penggunaan obat kuat dalam hubungan intim suami istri. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu suatu jenis penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa data-data tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati. Penggunaan obat kuat dalam pemenuhan hubungan seksual suami istri termasuk dalam mashlahah hajiyat karena penggunaan obat kuat ini dibutuhkan dalam rangka menyempurnakan kemashlahatan yang mendasar dengan bentuk keringanan dan kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban suami istri untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya serta menghindari adanya kemudharatan yang akan berdampak buruk bagi rumah tangganya. Dari segi eksistensinya penggunaan obat kuat ini termasuk dalam mashlahah mursalah karena tidak ada nash yang membatalkan ataupun mendukungnya dan hal ini dibenarkan menurut akal sehat dengan harapan mendatangkan kemanfaatan dan menghindari kemudharatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.

Abu Bakar bin Muhammad Syatha’ ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, Jilid III, Darul Fikr, 1997.

Ainiyatur Rohmatin Nazilah, “Hak Persetubuhan bagi Istri dalam Perspektif Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali”, Skripsi IAIN Purwokerto, 2017.

Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Jakarta: Amzah, 2010.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008.

Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2013.

Cholid Nurboko dan Abu Ahmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta: Bumi Aksara, 1997.

Firdaus, Ushul Fiqh, Jakarta: Zikrul Hakim, 2004.

Hasan Basri, Keluarga Sakinah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.

https://8-Efek-Samping-Obat-Kuat-Sakit-Kepala-hingga-Ereksi-Berjam-jam!-Dokter-Sehat, diakses pada tanggal 28 September 2022.

https://bahaya-konsumsi-obat-kuat-demi-perkasa-dan-greng.html

https://Bahaya-penggunaan-obat-kuat-yang-perlu-kamu-ketahui-HonestDocs.html,

https://Efek-Samping-Obat-Kuat-Jika-Diminum-Tak-Sesuai-Anjuran-Dokter.html,

https://ejournal.unib.ac.id/index.php/agrisep/comment/view/2620/0/1425

https://Hii-ini-ragam-efek-samping-jika-pakai-obat-kuat-untuk-bercinta.html

Iskandar, Metodelogi penelitian pendindikan dan sosial, Jakarta: Gaung Persada, 2008. Ahmad Sarwat, Istri Bukan Pembantu, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Ismayah Anggraini, “Pandangan Ahmad Zahro terhadap penggunaan Sex Toys bagi Wanita yang Bersuami”, Skripsi UIN Sunan Ampel Surabaya, 2018.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur`an Al-Karim dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, tt.

Ley J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.

M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, vol 1, Jakarta: Lentera Hati, 2003.

Miles, Huberman dan Saldana, Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook, USA : Sage Publication, 2014.

Mudjiono Dimyati, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta: Rineka Cipta. Djarwanto, 2006.

Muhammad Abdul Mufid, “Pembesaran Alat Vital Pria sebagai Upaya Mengharmoniskan Rumah Tangga dalam Perspektif Analisis Al Maṣlahah Al Mursalah”, Skripsi UIN Sunan Ampel Surabaya, 2017.

Muhammad Ade Arifin, “Etika Hubungan Seksual Suami Istri Menurut Yusuf Al-Qardawi”, Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015.

Muhammad S. Jarot S, Seks Dalam Islam, Bandung: Sinar Baru, 1993.

Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, Jakata: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Nina Surtiretna, Bimbingan Seks Suami Istri Pandangan Islam dan Medis, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.

Nur Zulaikah, “Hubungan antara Kepuasan Seksual dengan Kepuasan Seksual dengan Kepuasan Pernikahan”, Skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.

Rahmat Sudirman, Konstruksi Seksualitas Islam dalam Wacana Sosial, Yogyakarta: Media Pressindo, 1999.

Rahmat Sudirman, Kontruksi Seksualitas Islam Dalam Wacana Sosial: Peralihan Tafsir Seksualitas, Jakarta: Media Pressindo, 1999.

Rizem Aizid, Fiqh Keluarga Terlengkap, Yogyakarta: Laksana, 2018.

Saifullah, Tipologi Penelitian Hukum, (Kajian sejarah, Paradigma, dan Pemikiran Tokoh), Malang: Intelegensia Media, 2015.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, penerjemah Mohammad Thalib, Jilid 6, Bandung: Al-Ma’arif, 2000.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Indang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2007.

Sugiyono, Metode Deskriptif, Bandung: Alfabeta, 2009.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta 2013.

Syakir Jamaluddin, Etika Bercinta Ala Nabi, Yogyakarta, LPPI UMY, 2010.

Syamsul Hasan dan Ma’ruf Asrori, Etika Jima’, Surabaya: Al-Miftah, 1998.

Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Wahbah Az-Zuhaili, Nahdliyah al-Darurah Al-Syari’ah, Ter: Said Agil Husain Al- Munawar, dkk, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.

Downloads

Published

31-12-2024

How to Cite

[1]
Asri Hanafi et al. 2024. Analisis Konsep Mashlahah Penggunaan Obat Kuat Dalam Berhubungan Suami Istri. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam. 1, 2 (Dec. 2024), 225–250. DOI:https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i2.10.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.