Standarisasi Produk sebagai Wujud Perlindungan Konsumen serta Keterkaitan Hukum antara Pelaku Usaha

Authors

  • Eril Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Andi Muh. Taqiyuddin BN STAI Al-Azhar Gowa Author
  • Friska Amelia Arale Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author
  • Haeruddin STAI DDI Maros Author
  • Fadly Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai Author

DOI:

https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i1.03

Keywords:

Hukum Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Konsumen, Standarisasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika yang sering terjadi antara pelaku usaha dan juga konsumen. Motif penelitian ini adalah ketidakjelasan hubungan hukum antara pengusaha dan konsumen, oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui kapan terjadinya hubungan hukum antara pengusaha dan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian kali ini adalah metode kualitatif yang bersifat descriptive. Hubungan hukum antara pedagang dan konsumen terjadi pada saat pedagang memberikan janji dan segala keterangan yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen pada saat menawarkan iklan, brosur atau kampanye. Tak jarang pula suatu produk yang diedarkan tidak sesuai dengan standarisasi produk yang seharusnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atsar, Abdul, and Rani Apriani. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Deepublish, 2019.

Barkatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Nusamedia, 2019.

Brahmanta, Dewa Gede Ari Yudha, and Anak Agung Sri Utari. “Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.

Darmawan, Irma Ambarini, Isis Ikhwansyah, and Pupung Faisal. “Cross-Border Business Competition: Keabsahan Dan Hambatan Penerapan Prinsip Ekstrateritorial Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 1 (2018): 113–26.

Doly, Denico. “Upaya Penguatan Perlindungan Konsumen Di Indonesia Terkait Dengan Klausula Baku (Strengthening Consumer Protection Efforts in Indonesia with Relevant Clause of Standard).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 3, no. 1 (2016): 41–58.

Handoko, T Hani, and Basu Swasta. “Perilaku Konsumen.” Yogyakarta: Bpfe 8 (2008): 162–73.

Hutagalung, Hizkia Oliver. “Problematika Ruang Lingkup Pengertian Pelaku Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.” Universitas Airlangga, 2014.

Janus, Sidabalok. “Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, 2022.

Maharani, Alfina, and Adnand Darya Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (2021): 659–66.

Mauludin, M Soleh, Dewi Ratnawati, Ninik Arianti, Melina Dwi Pryastara, and Vivi Adelia Novitawati. “Analisis Persepsi Konsumen Terhadap Penggunaan Jasa Gojek.” SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 3, no. 1 (2022): 123–41.

Muthiah, Aulia. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Konsumen Tentang Keamanan Pangan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Dialogia Iuridica 7, no. 2 (2016): 1–23.

Nawi, Syahruddin. “Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Pleno Jure 7, no. 1 (2018): 1–8.

Pratama, Yuda. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Atas Pemanfaatan Instagram Dalam Transaksi Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2020.

Renaldo, Joshua. “Pengaturan Standar Atas Produk Rokok Sebagai Wujud Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Education and Development 8, no. 2 (2020): 147.

Siahaan, Debby Flora. “Perlindungan Nasabah Kartu Kredit Pada Bank Mandiri Cabang Medan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,” 2019.

Soeroso, R. “Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT.” Rajagrafindo Persada, 2006.

Sunusi, Masri. “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen E-Commerce.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 2, no. 1 (2013): 97–104.

Suwandono, Agus. “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Dikaitkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 21, no. 1 (2016): 1–10.

Utomo, Tri Joko. “Fungsi Dan Peran Bisnis Ritel Dalam Saluran Pemasaran.” Fokus Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ekonomi 4, no. 1 (2009).

Widiarty, Wiwik Sri. “Perlindungan Hukum Persamaan Hak Asasi Perempuan Dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia.” Jurnal Hukum To-Ra 3, no. 3 (2017): 621–68.

Yulius, Louis. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Yang Merugikan Konsumen.” Lex Privatum 1, no. 3 (2013).

Zulham, S Hi. Hukum Perlindungan Konsumen. Prenada Media, 2017.

Downloads

Published

29-06-2024

How to Cite

[1]
Eril et al. 2024. Standarisasi Produk sebagai Wujud Perlindungan Konsumen serta Keterkaitan Hukum antara Pelaku Usaha. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam. 1, 1 (Jun. 2024), 55–77. DOI:https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i1.03.

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.