Hak Wali dalam Mengimplementasikan Kafā'ah Pernikahan
(Studi Kasus di Desa Paloh Mampree, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara)
DOI:
https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i1.05Keywords:
Hak, Wali, Kafā’ah, PernikahanAbstract
Kafā’ah merupakan hal yang penting dalam sebuah pernikahan. Dengan menerapkan teori kafaah ini maka keluarga akan serasi dan terhindar dari kesenjangan sosial dan lainnya. Penelitian ini mengkaji bagaimana pandangan masyarakat Gampong Paloh Mampree Kecaatan Nisam Kabupaten Aceh Utara terhadap kafaah dalam pernikahan dan bagaimana hak wali dalam mengimplementasikan kafā’ah pernikahan di Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara terhadap kafā’ah dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi yang bersifat deskriptif. Pandangan masyarakat Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara terhadap kafā’ah dalam pernikahan adalah keserasian dalam pernikahan yang meliputi harta, cantik atau tampan, keturunan, dan agama. Diantara empat faktor tersebut, agamalah yang harus didahulukan. Hak wali dalam mengimplementasikan kafā’ah pernikahan di Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara adalah sudah sesuai dengan konsep kesetaraan meskipun belum maksimal. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat tidak mengenal istilah kafā’ah, tetapi secara konsep mereka telah melakukannya. Pengaruh kafā’ah dalam pernikahan dapat dilihat dari beberapa kriteria yang digunakan ketika memilih pasangan hidup.
Downloads
References
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah, 2012.
Dokumentasi Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam tahun 2021.
Dokumentasi Gampong Paloh Mampree Kecamatan Nisam tahun 2021.
Hasil wawancara dengan Bapak Fadli dan Ibu Nurasma (Pasangan Suami Istri) pada tanggal 26 Desember 2021.
Hasil wawancara dengan Bapak Muhammad Isal dan Ibu Mirnawati (Pasangan Suami Isteri) pada tanggal 26 Desember 2021.
Ley J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Nur Kholis, Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah, 2012.
Siti Zulaikha, Fiqh Munakahah I, Yogyakarta: Idea Pres Yogyakarta, 2015.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wawancara dengan Tgk. Abdurrahman Sulaiman, Imum Chik Gampong Paloh Mampre Kecamatan Nisam pada tanggal 23 Desember 2021.
Wawancara dengan Tgk. Ishak Abdurrahman, Tokoh Agama Gampong Paloh Mampre Kecamatan Nisam pada tanggal 25 Desember 2021.
Wawancara dengan Tgk. Nyakkop Abdurrahim, Geuchik Gampong Paloh Mampre Kecamatan Nisam pada tanggal 24 Desember 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Al-Qawānīn: Journal of Law, Sharia, and Islamic Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.