Hukum Aborsi di Indonesia dalam Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.70193/alqawanin.v2i1.08Keywords:
Aborsi, Hukum Kesehatan, Hukum IslamAbstract
Undang-undang Kesehatan, aborsi merupakan salah satu isu kesehatan reproduksi yang cukup ramai diperdebatkan. “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana”. Aborsi dengan indikasi medis atau korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain menjadi pengecualian untuk dilakukannya tindakan aborsi. Di seluruh dunia terdapat terjadi 73,3 juta aborsi setiap tahunnya, yang setara dengan adanya 39 aborsi per 1.000 kehamilan atau dapat dikatakan bahwa tiga dari 10 kehamilan berakhir dengan aborsi baik aborsi dengan indikasi medis maupun indikasi non medis. Tulisan bertujuan untuk membahas tentang hukum aborsi di Indoesia. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research), yakni sebuah studi dengan mengkaji buku-buku yang bersumber dari khazanah kepustakaan yang relevan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aborsi adalah penghentian kehamilan sebelum janin lahir hidup, sehingga nyawanya hilang di dalam kandungan. Hukum Indonesia melarang aborsi dan memberi sanksi kecuali dalam kondisi darurat medis atau akibat pemerkosaan. Dalam Islam, ulama berbeda pendapat: sebagian mengharamkan aborsi sebagai pembunuhan, sebagian lain membolehkan sebelum ditiupkan ruh, dengan pengecualian pada kondisi darurat.
Downloads
References
E. R. K. Putra, Aborsi Tanpa Indikasi Medis Dalam Sudut Pandang UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023.
Liana, F. E., Inka Dwi Lestari, Zayyan, K. A., Ilma, T., & Astuti, W. (2024). Ketentuan Aborsi untuk Korban Tindak Pidana Ditinjau dari UU No.1 Tahun 2023, Antara Legalitas dan Moralitas. Lentera Ilmu, 1(1), 53–63. https://doi.org/10.59971/li.v1i1.23
Wulandari, R., & Rachmawati, I. N. (2020). Pengambilan Keputusan Terhadap Tindakan Aborsi pada Kehamilan Remaja: A Systematic Review. Jurnal Penelitian Kesehatan" SUARA FORIKES"(Journal of Health Research" Forikes Voice"), 11, 47-52. https://doi.org/10.33846/sf11nk208.
Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89-106. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08
S. Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Saintifik, cet. 15, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
Nagary, A. B. (2023). Tinjauan yuridis aborsi akibat pemerkosaan dan implikasinya terhadap hak asasi manusia. Jurnal Ilmu Sosial, 1(03).
Simanjuntak, R. G. Simorangkir, A. M. Hutagalung, L. Simanjuntak, dan R. S. Nainggolan, "Tinjaun Yuridis Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan," Jurnal Impresi Indonesia 1, No. 3 (2022): 237–249, https://doi.org/10.36418/jii.v1i3.42
N. Rofiq, N. Azizah, I. Firnanda, M. W. Haikal, dan D. Oktavian, Aborsi Dalam Pandangan Hukum Islam, Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 8, no. 2 (2023): 1–7, https://doi.org/10.52802/wst.v8i2.642
A. Hakim, M. Abdullah, dan R. Romelah, "Tindakan Aborsi Akibat Pemerkosaan Ditinjau Menurut Pandangan Islam, Bioetika Kedokteran dan Hukum di Indonesia," Jurnal Health Sains 3, no. 3 (2022): 343–358, https://doi.org/10.46799/jhs.v3i3.447
Susilawati, N., Ag, M., & Syariah, F. (2020). Aborsi Dalam Tinjauan Hukum Islam. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 2(2).
Romli, D. (2011). Aborsi dalam Perspektif hukum positif dan hukum Islam (Suatu kajian komparatif). Al-'Adalah, 8(2), 157-164.
Sakir, N. S., Purwanda, S., Phireri, P., & Musran, A. (2024). Perbandingan pengaturan hukum mengenai tindakan aborsi menurut Undang-Undang Kesehatan dan KUHP Nasional. UIR Law Review, 8(1), 1-13.
Ratulangi, M. T. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Crimen, 10(4).
Ni Putu Ratih Puspitasari, I Made Sepud, dan Ni Made Sukaryati Karma, "Tindak Pidana Aborsi Akibat Perkosaan," Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 1 (2021): 135–139, https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3058.135-139
Pribadi, S. (2022). Tanggungjawab Pidana Dokter dalam Melakukan Perbuatan Aborsi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(6), 8769-8781.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.