Perbandingan Hak Ijbar Wali dalam Pernikahan
Pandangan Fiqh Syafi'iyah dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70193/alqawanin.v2i1.05Keywords:
Wali Nikah, Hak Ijbar, Fiqh Syafi'iyah, UU PerkawinanAbstract
Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mencantumkan bahwa memaksa anak untuk menikah termasuk dalam kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan ini secara implisit menghapus hak wali mujbir, yang dalam konteks Islam memungkinkan seorang bapak menikahkan anak gadisnya tanpa persetujuan anak tersebut jika memenuhi syarat tertentu. Pasal ini dianggap mendiskriminasi hak wali bagi pemeluk agama Islam dalam menikahkan anaknya. Perspektif tersebut dinilai kurang tepat, karena tujuan wali mujbir dalam memilihkan pasangan hidup untuk anak perempuannya adalah untuk kebaikan sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam mengenai ketentuan hak wali mujbir dalam Islam, khususnya dalam Fiqh Syafi’iyah, serta sejauh mana pembatasan hak wali oleh Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, kesimpulannya adalah sebagai berikut: Dalam Hukum Islam, wali mujbir (bapak) memiliki hak ijbar, yaitu hak untuk menikahkan anak gadisnya dengan seorang laki-laki tanpa persetujuan anak tersebut, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Jika hak ijbar digunakan sesuai syarat, pernikahan tersebut sah menurut hukum agama berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Namun, pernikahan yang dilakukan atas kehendak wali mujbir ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan yang mensyaratkan persetujuan dari kedua belah pihak.
Downloads
References
Abu Zakariya Yahya bin Sharaf al-Nawawiy, Sharh Sahih Muslim, Vol. IX, Beirut: Dar Al-Kutub, tt.
Aristoni, & Abdullah, J, 4 Dekade Hukum Perkawinan Di Indonesia: Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan di Era Modernisasi, Jurnal Yudisia, 2016, 7(1).
Asyhadie, Zaeni, Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2020.
Fitri Mehdini Addieningrum “Hak Ijbar Wali dan Persetujuan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. http://eprints.ums. Diakses pada tanggal 25 Mei 2021.
Husein Muhammad. 2001. Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender.
Ihya` Turath al-Arabiy, 1392 H, Beirut: Dar Al-Kutub, tt.
Imad al-Din bin Muhammad al-Tabari, Ahkam al-Qur‟an li al-Kiya al-Hirasi.
Imam Nawawi, Syarah Muhadzab, Beirut: Dar Al-Kutub, tt.
Izzati, Kuasa Hak Ijbar Terhadap Anak Perempuan Perspektif Fiqh dan Ham, Jurnal Al-Mawarid, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol XI, No. 2, Sept-Jan 2011.
Lous Ma’luf, al-Munjid Fi al-Lugot wa al-A’lam. Beirut: Dar al-Masyrik, 1968.
Maman Abd. Djaliel, Fiqih Mazhab Syafi’i (Edisi Lengkap) Buku 2: Muamalat, Munakahat, Jinayat. Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Rofiq, A, Hukum Perdata Islam Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah III, diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap (et.al), cet. ke-2. Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin (et.al.). Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Syahputra, M. R. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89-106.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Pernikahan, Talak, Khulu, Meng-illa' Istri Li'an, Zhihar, Masa Iddah, Jld. IX, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.