Efektivitas Hukum Positif di Indonesia Dan Peran Ormas Islam Dalam Mencegah Perzinaan

Authors

  • Ahmad Rahantan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Author
  • Kurniati Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Author
  • Marilang Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i2.08

Keywords:

Zina, Hukum Positif, Islam, Ormas Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum positif di Indonesia dalam mencegah perzinaan dan mengetahui peran organisasi massa islam yaitu para da’i/tokoh Agama Islam dalam mencegah perzinaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan jenis penelitin deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum positif di Indonesia terkait perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP telah menuai beragam kontoversi. Dalam pasal tersebut pelaku zina tidak dapat dijatuhi pidan jika salah satu atau kedua pelaku perzinaan tidak terikat pernikahan yang sah. Kemudian pasal 284 KUHP dikembangkan dalam pasal 411 UU/2023 yang memuat aturan baru, bahwa pelaku zina dapat dijatuhi pidan ajika salah satu dari mereka merasa dirugikan dengan adanya delik aduan. Dalam Islam zina akan dikenakan hukuman rajam jika terdapat bukti yang kuat tanpa memperhatikan status pernikahan pelaku. Dalam upaya pencegahan perzinaan, terdapat peran penting seorang da’i/tokoh agama yang berasal dari ormas islam dengan aktivitas dakwah yang mereka lakukan di tengah-tengah Masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya Renaldi Yasdin, Rapung Rapung, dan Irsyad Rafi, “Tinjauan Fikih Jinayah Terhadap Konsekuensi Zina dalam KUHP Tahun 1946 dan No. 01 Tahun 2023,” Al-Qiblah: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, 3.4 (2024)

Ahmad Sobari, “Kesalahan Pengertian Terminologi Zina (Overspel) Dalam Kuhp,” National Journal Of Law, 1.1 (2019)

Daftar organisasi massa Islam di Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_organisasi_massa_Islam_di_Indonesia

Dhea Sukma Putri, Putri Galuh Pramesti, dan Landia Natalie Ayu Pawestri, “Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan Dalam Rkuhp,” Jurnal Studia Legalia, 3.01 (2022)

F Syamsul Huda, Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol. 12, No. 2, Desember 2015

Herlina Safitri, Ikhwanuddin Harahap, dan Dermina Dalimunthe, “Dimensi Fiqh Jinayah Pada KUHPidana Tentang Perzinaan,” Jurnal El Thawalib 1, no. 1 (2020)

Akhmad Anwar Dani, Dakwah Islamiyah:Menimbang Kembali Konsep Dakwah Islam Mohammad Natsir, Dirosat, Journal of Islamic Studies, Vol. 1, No. 1, 2016

Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, Bandung: Mizan, 1999

Ika Agustini, Rofiqur Rachman, dan Ruly Haryandra, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam,” Rechtenstudent, 2.3 (2021)

Imron Rosyadi, Hukum Pidana, Surabaya: Revka Prima Media, 2022

Jamaluddin Jamaluddin, Misbahuddin Misbahuddin, dan Kurniati Kurniati, “Peran Organisasi Islam di Indonesia dalam Pengembangan dan Penegakan Hukum Islam,” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 3.2 (2022)

KBBI VI Daring, “Zi.Na,” Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/zina, diakses pada 06 November 2024.

Khairi Syekh Maulana Arabi, Dakwah Dengan Cerdas, Yogyakarta: Laksana, 2020

Lade Sirjon dan La Ode Awal Sakti, “Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 12.1 (2023).

Muhammad Munir dan Wahyu Ilaihi, Manajemen Dakwah, Jakarta: Kencana, 2021

Presiden Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Raka Marhaendra, “Studi Perbandingan Terhadap Tindak Pidana Zina Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif Indonesia,” Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical (2022)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009

Tomas Andhika Yudhagama dan Budi Handayani, “Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Positif di Indoneisa,” Kultura : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2 (2024)

Triadi, “Perbandingan Hukum Zina Dalam Hukum Islam Dengan Kuhp,” 5.2 (2023), http://jurnal.ensiklopediaku.org.

Ujang Pupuh Agung dan Dedi Supriadi, “Mimbar Kampus: Jurnal Pendidikan dan Agama Islam Peran Tokoh Agama dalam Meningkatkan Pembinaan Akhlak Remaja di Kampung Pamuruyan,” 23.2 (2024)

UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, https://id.wikisource.org/wiki/UndangUndang_Republik_Indonesia_Nomor_16_Tahun_2017

Yasdin, Aditya Renaldi, Rapung Rapung, dan Irsyad Rafi. “Tinjauan Fikih Jinayah Terhadap Konsekuensi Zina dalam KUHP Tahun 1946 dan No. 01 Tahun 2023.” AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab 3, no. 4 (2024): 608–30. https://doi.org/10.36701/qiblah.v3i4.1655.

Yudhagama, Tomas Andhika, dan Budi Handayani. “Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Positif di Indoneisa.” Kultura : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 2 (2024): 230–54.

Downloads

Published

31-12-2024

How to Cite

[1]
Rahantan, A. et al. 2024. Efektivitas Hukum Positif di Indonesia Dan Peran Ormas Islam Dalam Mencegah Perzinaan. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam. 1, 2 (Dec. 2024), 161–187. DOI:https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i2.08.

Similar Articles

1-10 of 20

You may also start an advanced similarity search for this article.