Akad Nikah Online Perspektif Kaidah Fiqh Al-Masyaqqah Tajlib At-Taisir
DOI:
https://doi.org/10.70193/alqawanin.v1i2.12Keywords:
Akad Nikah, Nikah Online, Kaidah FikihAbstract
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) pada masa sekarang telah memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan. Banyak masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai urusan baik urusan negara, urusan budaya bahkan sampai urusan keagamaan. Salah satunya adalah permasalahan pernikahan, yaitu munculnya masalah akad nikah online atau dalam jaringan (daring). Penelitian ini akan mengkaji bagaimana para ulama menyikapi fenomena akad nikah online ini dan keabsahan akad nikah online ditinjau dari perspektif kaidah fikih Al Masyaqqah Tajlib At Taisir. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) diantaranya, pencarian kata kunci, pencarian subjek, buku dan artikel ilmiah terkini, serta pencarian kutipan dalam sumber-sumber ilmiah. Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa Ulama berbeda pendapat mengenai pernikahan online baik dalam bentuk telepon, media sosial dan lain-lain. Pendapat pertama mengatakan sah dilakukan apabila syarat nikah dan rukunnya telah terpenuhi. Sementara pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa pernikahan seperti ini tidak sah, karena akad nikah harus dilakukan dalam satu tempat dimana kedua belah pihak dapat bertemu secara langsung. Akan tetapi dalam kondisi darurat seperti pada masa pandemi corona, tidak dapat dilaksanakan akad nikah tatap muka dalam satu majelis. Maka kaidah fikih Al Masyaqqah Tajlib At Taisir dapat dijadikan sebagai dasar yang mendukung pendapat sebagian ulama yang membolehkan akad nikah secara online.
Downloads
References
Abdullah Boedi dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim (Bandung, Pustaka Setia: 2013).
Abu Hanifah Joni, Nikah Online Perspektif Hukum Islam Dan Positif Di Islam, , ‘Az-Zawajir Az-Zawajir’(2019).
Atabik Ahmad and Koridatul Mudhiiah, Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, vol. 5 (Yudisia, 2014).
Az-Zuhaili Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, vol. 7 (Beirut: Dar al-Fikr, 2014).
Elva Nanda Lahuri Muhammad, Tinjauan Hukum IslamTerhadap Nikah Online Pada Masa Covid-19, Skripsi (Ponogoro, institute Agama Islam Negeri Ponogoro, 2022).
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Edisi Penyempurnaan, 2019).
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Edisi Penyempurnaan, 2019).
Muhajir, Studi Analitis putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1751/p/1989 Tentang Perkawinan Melalui Telepon, Jurnal Al-Qadha, Vol. 5, No. 1 (2018).
Muzammil Iffah, Fiqh Munakahat (Tangerang: Tira SMART, 2019).
Nuraida Fitrihabi, Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan (Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/PN.Jmb), al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 7, No. 2, Desember 2021
Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Rafli Mohammad and A Zaeini Misbaahuddin, ‘Analisis Problematika Akad Nikah Virtual Perspektif Empat Mazhab’, 1.December (2023).
Rahman Ghazaly Abd., Fiqh Munakahat. Ed. 1. Cet. 2 (Jakarta: Kencana, 2006).
Rasyid Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010).
Sari Milya, Penelitian Kepustakaan dalam Penelitian Pendidikan IPA, Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA.
Sudikno Mertokusumo, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Cet II (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013), 2.
Sulaiman bin Ahmad, Ringkasan Fikih Sunnah (Jakarta Timur: Beirut Publishing, 2018).
Sumardjono dkk, Tinjauan Akad Nikah Melalui Media Live Streaming dalam Perspektif Fiqih, Jurnal Stusi Al-Qur’an dan Hukum, Vol. 4 No. 01, (Mei 2018).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Naskah Resmi DPR RI –Sekretaris Negara RI.
Zulhamdi, Al Masyaqqah Tajlibut Taysir (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan),
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.