Pernikahan Adat Bugis di Tengah Moderisasi: Integrasi antara Tradisi Uang Panai’ dan Ajaran Islam

Authors

DOI:

https://doi.org/10.70193/alqawanin.v2i2.02

Keywords:

Pernikahan Adat, Bugis, Uang Panai'

Abstract

Pernikahan adat Bugis-Makassar dikenal memiliki prosesi yang kompleks, salah satunya adalah pemberian uang panai. Uang panai bukan sekadar nilai materi, tetapi mengandung makna simbolik yang mencerminkan kehormatan, tanggung jawab, dan  kesungguhan pihak laki-laki terhadap pihak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hakikat uang panai’, hubungan dengan nilai-nilai Islam, serta peranannya sebagai identitas budaya dan mekanisme solidaritas sosial di tengah perubahan zaman. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan observasi adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai memiliki fungsi ganda: sebagai persyaratan adat yang wajib dipenuhi untuk melaksanakan pernikahan, serta sebagai sarana untuk mempertahankan martabat, status sosial, dan nilai budaya Bugis, terutama nilai siri’na pacce. Selain itu, proses persiapan dan pelaksanaan uang panai melibatkan keluarga besar dan masyarakat sekitar, sehingga memperkuat solidaritas sosial dan gotong royong. Dengan demikian, uang panai tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga menjadi manifestasi moral, sosial, dan budaya yang relevan dalam menjaga tradisi di era modern.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Ali Akbar Badong, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

    -

References

Al-Fitrah Maharanny, “Uang Panai’: Menyoroti Pergeseran Paradigma Masyarakat Kontemporer Perspektif Hukum,” Sipakainge, Vol. 2 (2024): 1–20.

Annisaa Fadya Aqillah F, “Pelaksanaan Pemberian Uang Panai’ dalam Pernikahan di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan dalam Perspektif Hukum Islam” (undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023).

Era Kurniati, “Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan Anak bagi Masyarakat di Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora,” Student Scientific Creativity Journal (SSCJ), Vol 1, no. 3 (2023): 173–178, https://doi.org/10.55606/sscj-amik.v1i3.1352

Hajra Yansa, “Uang Panai’ dan Status Sosial Perempuan dalam Perspektif Budaya Siri’ pada Perkawinan Suku Bugis,” Jurnal PENA, Vol 3, no. 2 (2016): 524–535.

Helmalia Darwis, “Tradisi Uang Panai Dalam Adat Pernikahan Suku Bugis (Studi Kasus di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan),” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, Vol 1, no. 3 (2022): 222–227, https://doi.org/10.56799/peshum.v1i3.268

Irma Ayu Kartika Dewi, “Pergeseran Makna Panai’ Berlandaskan Gaya Hidup di Desa Carrebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone,” Jurnal Ar-Risalah, Vol. 2 (2022): 55–65.

Moh. Ikbal, Rahmatul Asri, “Uang Panaik dalam Perkawinan Adat Suku Bugis Makassar,” Al-Hukuma: Journal of Islamic Family Law, Vol 6 (2016).

N. Zahrum and Anita Marwing, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Uang Panai’ dalam Tradisi Pernikahan Suku Bugis-Makassar,” Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, Vol.4, no.2 (2023), https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i2.935

Nafilatul Khair and Nafilah Sulfa, “Konsep Mahar dalam Surah An-Nisa Ayat 4: Pendekatan Maqasid Al-Qur’an dalam Perspektif Rasyid Ridha,” Al Karima: Jurnal Studi Ilmu Al Quran dan Tafsir, Vol 9, no. 1 (2025): 92–109, https://doi.org/10.58438/alkarima.v9i1.303

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Jakarta: Sekretariat Negara, 1974).

Rinaldi Rinaldi, Achmad Hufad, Siti Komariah, and Muhammad Masdar, “Uang Panai sebagai Harga Diri Perempuan Suku Bugis Bone (Antara Tradisi dan Gengsi),” Equilibrium: Jurnal Pendidikan Sosiologi, Vol 10, no. 3 (2022): 361–373, https://doi.org/10.26618/equilibrium.v10i3.8411

Rinaldi Rinaldi, Agus Bambang Nugara, and Lukman Ismail, “Uang Panai sebagai Harga Diri Perempuan Suku Bugis Bone: Antara Adat dan Agama,” Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, Vol 5, no. 1 (2023): 1–13, https://doi.org/10.23887/jpsu.v5i1.64559

Riyan Erwin Hidayat, Moelki Fahmi Ardliansyah, Musyaffa Amin, and Ash Shabah, “Mahar Perspektif Ulama Kontemporer (Studi atas Pemikiran Muhammad Syahrur dan Wahbah az-Zuhaili),” Jurnal Maslahah, Vol 13, no. 1 (2022): 1–12, https://doi.org/10.15408/ajis.v21i2.19673

Sari Yulis, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer,” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 9 (2025): 808–818.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

[1]
Sitti Fadilah Syamsur and Ali Akbar Badong 2025. Pernikahan Adat Bugis di Tengah Moderisasi: Integrasi antara Tradisi Uang Panai’ dan Ajaran Islam. Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam. 2, 2 (Dec. 2025), 291–304. DOI:https://doi.org/10.70193/alqawanin.v2i2.02.