Perspektif Hukum Islam tentang Perlindungan Perempuan Korban Femisida di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70193/alqawanin.v2i2.03Keywords:
Femisida, Perlindungan Perempuan, Maqāṣid al-syarī‘ah, SiyāsahAbstract
Fenomena femisida atau pembunuhan terhadap perempuankarena faktor gender di Indonesia menunjukkanpeningkatan yang mengkhawatirkan, sementara sistemhukum nasional belum memiliki regulasi khusus yang mengaturnya. Kekosongan hukum ini menyebabkanpenanganan kasus femisida hanya mengacu pada pasalpembunuhan umum dalam KUHP tanpamempertimbangkan dimensi berbasis gender. Penelitianini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadapperempuan korban femisida dari perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta menelaah bagaimana prinsipmaqāṣid al-syarī‘ah dan siyāsah syar‘iyyah dapat menjadidasar filosofis dalam merumuskan kebijakan hukumnasional yang mampu mencegah femisida dan melindungiperempuan. Metode penelitian yang digunakan adalahpendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatifdan konseptual, menggunakan sumber primer berupa Al Qur’an, hadis, serta prinsip hukum Islam, dan sumbersekunder seperti KUHP, UU TPKS, serta literatur hukumterkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan pembunuhan terhadap perempuan karena bertentangandengan prinsip hifz an-nafs (perlindungan jiwa) dan keadilan syariat. Sementara itu, sistem hukum nasionalperlu segera mereformasi regulasi melalui integrasi nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah dan siyāsah syar‘iyyah dalampembentukan Undang-Undang Anti Femisida yang berkeadilan, humanis, dan berperspektif gender.
Downloads
References
Antory Royan Adyan dan Ariesta Wibisono Anditya, “Legal Reforms on Femicide in Indonesia: The New Criminal Code, Victim Protection, and the Role of Islamic Law,” Journal of Law and Legal Reform 6, no. 2 (2025), https://doi.org/10.15294/jllr.v6i2.18939.
Arlena Nurvadilah et al., “Women, Law, and Maqāṣid Sharīʿah: An Analysis of Protection in Indonesia and Malaysia,” Journal of Islamic Law Studies 13, no. 2 (2025): 138–163.
Diah Nurafifah et al., “Handling Domestic Violence from the Perspective of Islamic Law and Positive Law in Indonesia,” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 12, no. 14 (2025): 17–35.
Dinda Sabrina, “Perempuan Indonesia dalam Pusaran Kekerasan dan Ancaman Femisida,” J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 3, no. 6 (2024): 7460–7467.
Khusnul Khotimah et al., “Legal and Islamic Perspectives on Femicide: An Analysis of Regulations and Protection in Indonesia,” Al-Fiqh: Islamic Law Review Journal 4, no. 1 (2025): 24–43, https://tamanlitera.id/ejournal/index.php/ilrj/article/view/197.
Muhammad Fadhly Akbar et al., “Perempuan sebagai Korban Femisida dalam Perspektif Viktimologi,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 20, no. 1 (2025): 31–46, https://doi.org/10.33059/jhsk.v20i1.10684.
Muhammad Ulinnuha, “Advocacy for Muslim Women and Children as Victims of Domestic Violence in Central Java, Indonesia,” Journal of Gender and Child Studies 4, no. 1 (2025): 108–133.
Sari Yulis, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer,” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 9 (2025): 808–818.
Siti Zulaichah, “Femisida dan Sanksi Hukum di Indonesia,” Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender 17, no. 1 (2022): 1–16, https://doi.org/10.18860/egalita.v17i1.14171.
Viri Oktadiana et al., “Criminal Act of Femicide in the Perspective of Human Rights: An Analysis of Law Enforcement in Indonesia,” Jurnal HAM 17, no. 1 (2025): 179–191.
Yonna Beatrix Salamor, Ani Purwanti, dan Nur Rochaeti, “Pengaturan tentang Femisida dalam Hukum Pidana Indonesia (Kajian Perbandingan UU HAM dan UU TPKS),” Litigasi 25, no. 1 (2024): 95–109, https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12520.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



