Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dalam Investasi Saham Syariah Di Bursa Efek Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70193/alqawanin.v2i1.11Keywords:
Investasi Syariah, Ekonomi Islam, Saham Halal, BEIAbstract
Persepsi masyarakat mengenai halal dan haramnya investasi di pasar modal syariah masih menimbulkan perdebatan. Kelompok yang teredukasi cenderung menganggap investasi saham syariah halal, sementara anggapan haram muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap investasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan menelaah penelitian terdahulu secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber hukum Islam—Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama fiqh, ijma’, serta fatwa kontemporer—menyatakan jual beli saham diperbolehkan. Dalam praktiknya, transaksi saham syariah menggunakan akad ba’i al-musawwamah dan mengacu pada akad musyarakah (syirkah). Ketentuan ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI yang menegaskan bahwa investasi saham syariah halal secara hukum ekonomi syariah, karena mekanisme jual beli dengan sistem underlying saham memenuhi prinsip syariah.
Downloads
References
Abdul Aziz. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta, 2010.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
E. Pardiansyah. “Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris.” Jurnal Ekonomi Islam 8, no. 2 (2017).
E. S. Habibullah. Hukum Ekonomi Syariah dalam Tatanan Hukum Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
F. Syarif. “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.” Pleno Jure 9, no. 2 (2019).
Hana, K. F. “Dialektika Hukum Trading Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia.” Tawazun: Journal of Sharia Economic Law 1, no. 2 (2018).
Hartati, N. “Investasi Saham Syaria di Bursa Efek Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2021).
Hidayati, A. N. “Investasi: Analisis dan Relevansinya dengan Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Islam 8, no. 2 (2017).
Jusmaliani. Investasi Syariah. Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008.
Kasmir. Analisis Laporan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2008.
M. Ibrahim. “Mekanisme dan Akad pada Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah.” Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam 3, no. 2 (2013).
N. A. Arrazaq. “Investasi Syariah dalam Rangka Menegakkan Prinsip Syariah.” Journal of Islamic Law Studies (2020).
Nurlita, A. “Investasi di Pasar Modal Syariah dalam Kajian Islam.” Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 17, no. 1 (2014).
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. 23 November 2015.
Ridwan. “Legislasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Bingkai Hukum Nasional Indonesia.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan 16, no. 1 (2016).
Selasi, D. “Ekonomi Islam: Halal dan Haramnya Berinvestasi Saham Syariah.” Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis 1, no. 2 (2018).
Tandelilin, E. Portofolio dan Investasi: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Karnisius, 2010.
T. W. Putra. “Investasi dalam Ekonomi Islam.” Jurnal Ulumul Syar’i 7, no. 2 (2018).
Widodo, S. Analisis Pengaruh Rasio Aktivitas, Rasio Profitabilitas, dan Rasio Pasar terhadap Return Saham Syariah dalam Kelompok Jakarta Islamic Index (JII) Tahun 2003–2005. Tesis Magister Manajemen, Universitas Diponegoro, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



